Kolaka, Obor-Sultra.com – Seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MA dilaporkan ke Polres Kolaka oleh Tim Hukum (Pasangan Calon) Paslon JADI (Jayadin-Deni) pada Senin, (21/10/2024).
MA dilaporkan atas dugaan penyebaran isu SARA di media sosial WhatsApp Grup. Tim Hukum Paslon JADI Yusri SH bilang, MA menyampaikan dugaan isu SARA terhadap Paslon nomor urut 2.
Kata dia, laporan mereka sudah diterima di Polres Kolaka, selanjutnya Tim Hukum menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian.
”Dia (MA) mengekspos informasi di WhatsApp Grup yang isinya sangat tendensius, dia menyebut jika Paslon nomor urut (2) berasal dari keyakinan yang minotritas dengan nada keberpihakan kepada Paslon nomor urut (1),” kata Yusri ditemui di Polres Kolaka.
Tim Hukum JADI berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka, guna menghindari gesekan di masyarakat, karena informasi yang disebar mengandung isu SARA.
Kata Yusri, Tim Hukum JADI saat ini sudah melaporkan dua kasus di Polres Kolaka. Pertama kasus dugaan fitna kemudian menyangkut kasus dugaan SARA.
Untuk diketahui, MA merupakan seorang calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Kolaka. Postingan MA di WhatsApp Grup viral, setelah salah seorang anggota Grup melakukan tangkapan layar, kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhatsApp dan Facebook, tuturnya. (Tim).