Koltim, Obor-Sultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pembeŕdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kolaka menggelar Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa, tepatnya di Aula Pemda Koltim pada, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kasi Intel Kajari Kolaka, Kadis PMD Koltim, Kepala Inspektorat Koltim, Kabid DPMD serta dihadiri masing-masing Operator dan Bendahara Desa dari 117 Desa se – Koltim.
Kepala Kejasaan Negeri Kolaka Melalui Kepala Seksi Intelejen Bustanil Arifin, SH MH menyampaikan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini terkait dengan tata cara pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi pengimputan Aplikasi Jaksa Garda Desa yang bertujuan untuk mengawasi dan meminta pada aparat-aparat desa, agar dalam pengelolaan dana desa tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan SOP – nya dan berlangsung secara transparan,”Ujarnya.
Bustanil menjelaskan, Pengoperasian Aplikasi ini nantinya akan memudahkan kami selaku APH untuk mengkontrol dan membina aparat-aparat di desa terkait dengan pengelolaan dana desa, aset-aset desa dan juga Bumdes.
“Jadi kami mendapatkan instruksi dari pimpinan agar segera melaksanakan sosialisasi terkait dengan pengimputan data-data yang berada di Aplikasi Jaksa Garda Desa, ini sangat penting karena hal tersebut termonitor langsung ke pusat, jadi misalnya ada aparat-aparat desa atau operator desa yang tidak melakukan pengimputan, maka kami berdasarkan sistem menganggap bahwa pengelolaan dana desa dan kegiatan-kegiatan di desa ini tidak berlangsung sesuai dengan SOP – nya,” bebernya.
Selain itu, kata Bustanil mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bagian upaya perpentif kami selaku APH untuk membina teman-teman yang berada di desa, untuk menghindari indikasi-indikasi penyalahgunaan wewenang, indikasi-indikasi tindak pidana korupsi, begitu juga indikasi-indikasi Mall administrasi.
“Alhamdulillah, peserta yang hadir hari ini saya dapat informasi terakhir sudah masuk 80 % dari total 117 desa yang ada di Kolaka Timur, terkait dengan desa-desa yang belum hadir kami dapat konfirmasi tadi akan tetap menyusul ketempat ini. Dan kami akan tetap pastikan kehadirannya, jadi kami targetkan 100% semua desa hadir hari ini, ” Kata bustamil saat jumpa pers nya sejumlah awak media.
Bustamil berharap, sosialisasi ini dapat di ikuti dengan baik oleh seluruh operator dan admin desa se – Kolaka Timur agar kegiatan ini dapat berjalan efektif dan efisien.
“Harapan kami, tentunya teman-teman di Desa baik Kepala Desa, Perangkat Desa, begitu juga operator yang hadir hari ini untuk berperan aktif terkait dengan pengimputan Aplikasi ini. Sebagai bentuk transpransi dari pihak desa, terkait sambutan Pemerintah Daerah kami sangat merasa terbantu, bisa dilihat dari pasilitas yang disiapkan oleh Pemda dan teman-teman di desa, perlu kami tekankan disini dalam melaksanakan kegiatan ini kami sama sekali tidak membebankan biaya apapun kepada teman-teman di desa, itu murni dari kami di Kejaksaan dibantu dengan teman di BPMD,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMD Kusram Maroli menjelaskan, bahwa sosialisasi ini adalah bentuk implementasi kerja sama terkait pengelolaan dana desa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka
“Dana desa harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran untuk pemberdayaan masyarakat, bentuk-bentuk penyelewengan dana desa harus di cegah dengan upaya perfentif,” jelasnya.
Menurutnya, Sosialisasi ini sangat penting untuk di ikuti oleh seluruh desa yang ada di Kolaka Timur ini, karena melalui sosialisasi ini kami dari DPMD dan Kejaksaan Negeri Kolaka berupaya melakukan pencegahan lebih dini penyelahgunaan dana desa melalui bimtek hari ini.
“Kami berupaya mencegah penyelewengan dana desa melalui sosialisasi ini yang dilakukan antara pihak Pemda Koltim bersama Kejari Kolaka, hal ini ditandai melalui perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dengan Pemda Koltim melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk 117 desa ini dan telah kami laksanakan pada tanggal 24 September tahun 2024 lalu,” terangnya.
“Dan Salah satu implementasi dari kerja sama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemda Koltim melalui DPMD di tahun 2024, kami bersama-sama melaksanakan program Jaga Desa dan ditahun 2025 kembali mengimplementasikan kerja sama Kajari melalui aplikasi Garda Jaga Desa,” pintahnya.
Kata Kusram, Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran dana desa tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya di desa.
“Aplikasi yang hari ini yang sementara di edukasi oleh Kajari Kolaka melalui operator desa di 117 desa se – Kolaka Timur, Aplikasi ini dapat dikembangkan dengan tujuan untuk mempalisitasi pengelolaan data desa secara lebih mudah cepat dan akurat,” tuturnya.
Adapun Aplikasi ini mempunyai fitur-fitur dari aplikasi Jaksa Garda Desa itu terkait dengan Profil desa.”Rancangan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Kemudian anggaran Desa, pelaporan pekerjaan di Desa, sosialisasi bina Desa, ekonomi di Desa melalui Bumdes dan Aset Desa,” tambahnya.
Kusram kembali mengungkapkan, di Kabupaten Kolaka Timur di 117 Desa total aplikasi yang sudah ada di Desa itu ada 11 aplikasi
“Ada Aplikasi Profil Desa yang di kendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kemudian Epdeskel Evaluasi Perkembangan Desa juga di kendalikan oleh Kemendagri. Selanjutnya, Aplikasi Sipades, Sistem pengendalian Aset Desa juga dari Kemendagri dan Indeks Desa membangun dari aplikasi Kemendes dan SDGS juga dari Kemendes termasuk EHDW ini terkait aplikasi penangganan stunting melalui Kemendes. Dan ada aplikasi Omspam dari Kementrian Keuangan dan BPKP, termasuk yang terbaru kami akan sosialisasikan juga ada aplikasi Indeks Desa dari Kementrian Desa termasuk alat kerja Desa yang selama ini digunakan dalam hal penata usahaan keuangan Desa adalah aplikasi Siskeudes, dimana aplikasi ini dari Kemendagri, BPKP dan laporan Keuangan Bumdes. Ditambah lagi aplikasi hari ini yang sementara di sosialisasikan oleh pihak Kejaksaan adalah aplikasi Garda Jaya Desa,”Bebernya.
“Artinya garda ini adalah posisi terdepan, gerbang terdepan dan pengaman terdepan bagi Desa oleh pihak Kejaksaan. Jadi pihak Kejaksaan melalui Garda Jaya Desa ini adalah Jaksa menjadi posisi terdepan, gerbang terdepan dan pengaman desa terdepan. Sehingga sosisalisa aplikasi jaga Desa ini menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi, administrasiDesa, pencegahan korupsi dengan partisipasi aktif dari Pemerintah Desa,”Tambahnya.
Kusram berharap, aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan Desa.
“Dalam sambutan kami tadi, ada harapan yang kami titipkan kepada Desa-desa, karena ada 11 aplikasi diharapkan aplikasi ini bisa di integrasikan, bisa di eksplor, agar memudahkan operator atau admin ditingkat Desa untuk mengendalikan semua aplikasi dari Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu maupun dari aplikasi Kejaksaan. Kalau ini menjadi satu sumber data itu akan lebih memudahkan para Desa dalam menjaga integritasnya,” terangnya.
“Dan kami tadi juga telah menyampaikan dalam sambutan kami, bahwa admin dan operator desa akan menjadi perhatian kami melalui APBDes yang bersumber pada alokasi dana desa (DD). Sehingga Desa bisa memberikan insentif yang mempuni dari kondisi insentif yang mereka terima hari ini, yang masih berkisaran Rp.500 – 1 juta perbulan. Karena beban kerja operator dan admin di Desa cukup besar, sehingga ini menjadi rumusan kebijakan kami yang bisa kami komunikasikan, karena Desa yang punya uang, maka Desa yang akan merencanakan Desa pula yang akan menganggarkan, membelanjakan dan membayarkan dan mempertanggungjawabkan,” pintahnya.
Kegiatan Sosialisasi ini adalah bentuk kolaborasi, sinergitas antara Pemda Kabupaten Kolaka Timur melalui dinas PMD, dan kegiatan ini juga merupakan aktualisasi dari pada MOU yang telah disepakati antara Kejaksaan Negeri Kolaka dengan 117 Desa se – Koltim, tutupnya. (Tim).