Sabtu, 24 Mei 2025
Pendidikan

Bupati Koltim Beri Sanksi Tiga ASN Koltim

Koltim, Obor-Sultra.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis SH MH, memberikan sanksi sedang kepada tiga ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Pemberian sanksi ini, dibacakan Kepala BKPSDM Koltim Ruslan SE, disela-sela apel gabungan dan halal bi halal, bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di Halaman SatPol PP Koltim pada, Selasa (9/4/2025).

Apel ini, dipimpin langsung Bupati Koltim Abd Azis SH MH, didampingi Wakil Bupati Koltim H Yosep Sahaka S Pd M Pd, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa S STP M Si, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah serta ASN dan Non ASN lainnya dilingkup Pemda Koltim.

Ketiga ASN yang disanksi ini, yakni Muh. Syahrir Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF Polisi Pamong praja pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas  serta Aswianto Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.

Ketiga ASN ini dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 Tahun. Karena mereka secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Tim).



Baca Juga