Kamis, 26 Jun 2025
Pembangunan

Dalam Waktu Dekat Progres Pekerjaan Jalan Provinsi Segera di Aspal

Kolaka Timur, Obor-Sultra.com – Jalan yang dilalui masyarakat  Kecamatan Poli – polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), merupakan Jalan Provinsi Sultra dan hingga kini dalam proses pekerjaan siap di aspal yang menghubungkan perbatasan Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka.

Pekerjaan jalan tersebut, dilalui sejumlah masyarakat setempat diantaranya Desa Andowengga, Pundokulo, Hakambololi dan Wundubite, Desa Wundubite berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Baula.

Perbaikan dan pembenahan jalan ini yang dinanti – nanti masyarakat dengan kondisi yang selama ini dilalui cukup lama dan hingga kini dalam proses pekerjaannya oleh Dinas PUPR pada akhir bulan Mei lalu tahun 2025.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ageng Adrianto ST MT, dalam penuturannya mengatakan, perbaikan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemprov Sultra sebagai pihak yang berwenang atas infrastruktur jalan Provinsi.

“Saat ini, ruas Poli – polia sedang dalam tahap perbaikan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara karena ini merupakan kewenangan mereka, mengingat jalan tersebut berstatus sebagai jalan Provinsi”, tutur Ageng pada, Rabu (18/06/2025).

Dijelaskan, meskipun dalam proses perbaikan belum rampung sepenuhnya, manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat setempat. Akses yang sebelumnya terganggu kini berangsur – angsur baik dan lancar. Sehingga mempermudah mobilitas warga dan distribusi barang maupun jasa di kawasan tersebut.

“Ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini bergantung pada jalan ini untuk menjalankan aktivitas sehari-hari”, pintahnya.

Ageng menyebutkan, sebelum dilakukan perbaikan dengan kondisi ruas jalan Poli – polia sangat memprihatinkan. Permukaan jalan dipenuhi lubang dan genangan air yang menyerupai kubangan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dan kerusakan tersebut, diperparah dengan curah hujan tinggi serta volume kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas jalan.

Kemudian Ageng kembali menekankan, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap spesifikasi teknis jalan terutama jalan kabupaten. Dicontohkannya, jalan di Wilayah Ladongi termasuk kategori jalan kelas III C, yang dirancang untuk kendaraan dengan beban maksimal 8 ton, lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi maksimum 3,5 meter dari permukaan tanah.

“Jika spesifikasinya ini dilanggar maka kerusakan jalan akan lebih cepat terjadi. Hal ini, bisa dilihat pada ruas jalan Ladongi–Wungguloko dan beberapa ruas jalan Provinsi lainnya yang rusak akibat kendaraan yang melebihi batas tonase”, terangnya.

Ageng dalam penegasannya, bahwa kerusakan jalan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga karena rendahnya kepatuhan terhadap regulasi teknis yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kolaka Timur melalui Dinas Perhubungan akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas yang berbasis pada kapasitas jalan.

Dengan langkah ini bertujuan, untuk membangun pemahaman kolektif demi menjaga agar infrastruktur jalan tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang. Dengan sosialisasi ini juga akan menjadi landasan awal bagi penindakan terhadap pelanggaran di masa mendatang.

“Harapan kami, setelah masyarakat memahami dan menyadari pentingnya menjaga infrastruktur jalan, akan tumbuh kesadaran bersama untuk tidak melanggar aturan. Ke depan, akan ada tindakan tegas terhadap angkutan barang yang melanggar spesifikasi teknis, demi menjaga keberlanjutan jalan yang telah dibangun”, jelas Ageng. (Tim).



Baca Juga