Minggu, 22 Des 2024
Ekonomi

Bupati Koltim Tandatangani Kesepakatan Optimalisasi PAD Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se – Sultra

Kendari, Obor-Sultra.com – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ir. Ari Sismanto, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah, bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara, di Kantor Gubernur Sultra yang disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK., MH. pada, Selasa (15/10/2024).

Pjs Bupati Koltim didampingi Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S STP, M. Si, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Koltim, Rismanto Runda, S. Sos, MM.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di daerah termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, serta perwakilan Bank Indonesia Sultra dan pimpinan Kementerian/Lembaga di Wilayah Sultra.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan, bahwa kesepakatan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjut, Mujahidin, mengumumkan bahwa mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Wilayah Sulawesi Tenggara.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menekankan, pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini. Ia juga menggaris bawahi pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat ketergantungan fiskal Sultra yang masih besar terhadap dana transfer dari pusat.

“Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD di daerah dan tidak lagi bergantung pada transfer dari pusat,” ujar Andap. Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 21% dari 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum membayar pajak. Serta banyak perusahaan pengguna air permukaan dan alat berat yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan adanya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu meningkatkan penerimaan PAD, sehingga pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Pj. Gubernur Sultra juga menekankan, pentingnya komitmen semua pihak dalam meningkatkan disiplin pajak, serta mendorong penggunaan teknologi digital guna memastikan pengelolaan pajak yang akurat dan transparan, tutupnya. (Tim).



Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *